Keputusan yang sudah pernah diambil oleh Presiden Jokowi untuk menunda bantuan sosial beras telah terjadi diambil. Kabar mengenai Jokowi janji beras gratis hingga Juni 2024 sendiri sebenarnya telah dikonfirmasi sejak awal November 2023 lalu.
Disampaikan Menteri Perdagangan
Konfirmasi berhadapan dengan bantuan ini disampaikan dengan segera oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Pihaknya menyampaikan bahwa sebelumnya penyaluran bansos beras sebesar 10 kilogram diperpanjang hingga Februari 2024, namun akan dilanjutkan hingga Juni 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan pada sebuah kesempatan pada Kompleks Istana Kepresidenan. Hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan nilai beras yang dimaksud diperkirakan masih belum akan mengalami penurunan hingga periode tersebut.
Nantinya, bantuan sosial berbentuk beras gratis ini akan diberikan pada kurang tambahan 22 jt keluarga penerima manfaat
Masyakat yang tersebut Mendapatkan, Syarat, serta Ketentuannya
Secara umum, bantuan sosial akan diberikan untuk menyasar pada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, yang dimaksud tercatat pada Informasi Terpadu Kemakmuran Sosial atau DTKS. Setiap rakyat yang dimaksud tercatat lalu masuk golongan yang disebutkan idealnya akan memperoleh bantuan beras gratis ini.
Untuk mampu masuk pada kategori tersebut, beberapa persyaratan lalu ketentuan harus dipenuhi. Pertama, penerima harus terdaftar pada DTKS yang mana telah dilakukan disediakan oleh pemerintah sejak lama di rangka penyaluran bansos di berbagai bentuk.
Setelah terdaftar, nantinya akan diverifikasi mengenai status yang digunakan dimiliki. Secara umum ketentuan serta ketentuan yang dimaksud harus dipenuhi di rangka menerima bansos ini adalah kategori KPN Rencana Keluarga Harapan, KPM Bantuan Pangan Nontunai, KPN PKH Plus BPNT, juga KPM Balita atau Anak dengan Risiko Stunting yang dimaksud datanya akan bersumber pada BKKBN.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk kategori tersebut, berikut caranya.
- Kunjungi situs kemensos.go.id
- Masuk ke beranda website cek bansos Kemensos, kemudian ketikkan wilayah penerima khasiat secara detail
- Ketik nama penerima manfaat, pengetikan harus sejenis persis dengan data yang dimaksud ada di dalam e-KTP atau data yang tersebut tercatat di area Dukcapil
- Ketik huruf kode captcha yang muncul
- Klik Cari Informasi lalu tunggu sesaat
- Sistem akan mencari data penerima kegunaan yang digunakan sudah diketikkan sebelumnya, apabila ada, maka data akan muncul
Kontributor : I Made Rendika Ardian