Viral Polisi Hentikan juga Tilang Motor Pengawal Ambulans, Ini adalah Jenis Kendaraan Punya Fokus dalam Jalan

Viral Polisi Hentikan juga Tilang Motor Pengawal Ambulans, Hal ini adalah Jenis Kendaraan Punya Fokus di Jalan

JakartaKejadian pengendara motor pengawal ambulans yang dimaksud sedang mengakibatkan pasien terjadi dalam wilayah Kuningan, DKI Jakarta Selatan. Videoviral  yang tersebut mempertontonkan kejadian yang disebutkan diunggah di akun TikTok teamsetulushati_01.

Kejadian berawal dari dua pengendara motor yang sedang mengawal ambulans, secara tiba-tiba diberhentikan polisi. Saat salah satu motor pengawal diminta untuk minggir, motor pengawal lain sekaligus ambulans juga mengambil bagian minggir.

Pada video tersebut, pengemudi ambulans dengan polisi yang mana sedang bertugas sempat cekcok. Pengemudi ambulans bukan terima, apabila motor pengawal yang disebutkan diberhentikan. Padahal, polisi telah mempersilakan ambulans dan juga motor pengawal satu lagi untuk kembali berjalan.

Bahkan, salah satu polisi yang tersebut sedang bertugas di area lapangan juga bersedia untuk mengawal dengan motor kepolisian hingga sampai rumah sakit tujuan. Namun, pengemudi ambulans masih keras tidak ada mau jalan dan juga ingin motor pengawal dibebaskan dari tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman tak membantah adanya anggota polisi lalu lintas yang dimaksud menghentikan ambulans tersebut. Ia menjelaskan, penghentian ambulans berkaitan dengan pengawalan yang mana diadakan oleh pemotor.

“Yang jelas setelahnya dihentikan oleh petugas dikarenakan sesuai aturan ketentuan lalu lintas serta angkutan jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi juga itu kewenangan dari Polri,” kata Latif untuk awak media, Rabu, 13 Desember 2023.

Latif kemudian meyakinkan pihaknya juga tak menghalangi laju ambulans. Malah, ambulans yang dimaksud diberi pengawalan secara resmi dari polisi.

Melalui video tersebut, pengendara umum, termasuk sepeda gowes motor tidaklah diperbolehkan menggunakan strobo kemudian sirine untuk mengawal ambulans. Pemakaian strobo yang dimaksud tiada sesuai aturan dapat mengganggu kenyaman pengguna jalan kemudian mengakibatkan bahaya. 

Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang tersebut serupa pada pemakaian jalan raya, tetapi pada kondisi tertentu, ada beberapa golongan prioritas di tempat jalan raya. Mengacu dpr.go.id, pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan, terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang tersebut sedang melaksanakan tugas

  2. Ambulans yang mengakibatkan orang sakit

  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

  5. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing juga lembaga internasional yang dimaksud menjadi tamu negara

  6. Iring-iringan pengantar jenazah

  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Meneruskan aturan tersebut, di Pasal 135 pada undang-undang yang mirip dijelaskan bahwa tujuh kendaraan dengan hak prioritas harus dikawal oleh petugas Polri.Sebab, petugas Polri akan melakukan pengamanan, jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang tersebut memiliki hak utama untuk didahulukan. 

Selain dikawal Polri, kendaraan prioritas harus menggunakan isyarat lampu merah atau biru lalu bunyi sirene. Namun, alat pemberi isyarat lalu lintas juga rambu lalu lintas bukan berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 134. Dengan begitu, tujuh daftar kendaraan yang tersebut miliki hak utama di tempat jalan raya, termasuk ambulans bukan memerlukan alat pemberi isyarat lalu lintas kemudian rambu lintas, jikalau menggunakan jalan di kondisi tertentu. 

RACHEL FARAHDIBA R  | DICKY KURNIAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *