Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengundang Google kemudian Meta untuk mendiskusikan tentang konten pinjol ilegal dalam sistem mereka. OJK menyatakan akan menggandeng Kementerian Kominfo untuk mengkaji kesulitan ini.
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan lalu Perlindungan Customer OJK Sarjito mengungkapkan bahwa untuk membereskan pinjol ilegal diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.
“Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta juga Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menanti ada peraturan pemerintah yang akan lebih besar afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku pinjol ilegal yang tersebut mengiklankan hal-hal yang digunakan tidaklah baik dikarenakan ini perlu kerjasama,” kata Sarjito di dalam Ibukota awal pekan ini.
Hingga 11 November 2023, OJK telah dilakukan menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang dimaksud terdiri dari 18 penanaman modal ilegal kemudian 1.623 pinjaman online ilegal.
Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang tersebut meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan juga 388 pengaduan pembangunan ekonomi ilegal.
Pada kesempatan yang dimaksud serupa Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi kemudian Pelindungan Customer OJK Friderica Widyasari Dewi juga meminta-minta Google juga Meta untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjol ilegal dalam platformnya.
“Kita juga minta Google dan juga Meta agar mereka tiada menayangkan iklan pinjol ilegal di area aplikasi-aplikasinya,” kata Kiki usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, juga Pelindungan Customer Tahun 2023-2027 di dalam Jakarta.
Kiki menyatakan bahwa upaya pihaknya pada memberantas pinjol ilegal masih menemui berbagai tantangan. alasannya apabila ada satu media pinjol ilegal yang tersebut sudah pernah diblokir, pada pada waktu yang dimaksud bersamaan akan ada jaringan pinjol ilegal mirip yang mana bermunculan.
“Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang dimaksud ditutup telah 7000, tapi kok mengakses lagi? Kita pada Satgas yang mana dipimpin Pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile tidaklah belaka menyembunyikan aplikasi, tetapi kami juga menangguhkan akun bank, nomor telepon, WA, juga lainnya,” jelas Kiki.
Untuk itu, Kiki berharap dengan adanya Undang-Undang Pembangunan lalu Penguasaan Bidang Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang jelas sehingga membantu pihak otoritas di memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang tersebut melakukan patroli siber, juga berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi lalu Data (Kemenkominfo).
“Undang-Undang P2SK ini different, di tempat sana sudah ada sangat jelas tertoreh untuk siapapun yang tersebut melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita mirip Kominfo lakukan cyberpatrol serta kita akan kejar pelakunya,” tutup dia. [Antara]