Menurut WHO secara global, terdapat 136 jt pekerja dalam sektor kemampuan fisik dan juga pekerjaan sosial. Angka Kementerian Kesehatan, per Agustus 2023 menyebutkan, terdapat sekitar 1,6 jt tenaga kesehatan.
Dengan data tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengupayakan peningkatan peran dan juga kolaborasi Balai K3 Medan dan juga Balai K3 lainnya untuk bersinergi membantu penerapan Keselamatan serta Bidang Kesehatan Kerja (K3) dalam rumah sakit. Kemnaker berharap rumah sakit dapat bekerja sejenis dengan Balai K3 di melaksanakan pemenuhan ketentuan K3.
“Diterapkannya K3 di area rumah sakit maka rumah sakit akan dapat meningkatkan kualitas layanan terhadap masyarakat, sekaligus memberikan pelindungan untuk pekerja serta seluruh orang yang mana ada pada rumah sakit baik dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun penularan penyakit lain, “ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang di acara Sinergitas Layanan Balai K3 Medan Dalam Rangka Menyokong Penerapan K3 pada Rumah Sakit di tempat Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/12/2023).
Data penghargaan K3 tahun 2023, lanjut Haiyani sebanyak 20 rumah sakit menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau zero accident, 18 rumah sakit menerima penghargaan Pencegahan juga Penanggulangan HIV-AIDS dalam Tempat Kerja (P2HIV-AIDS) serta 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3.
Ia menilai data yang dimaksud membuktikan implementasi K3 di tempat rumah sakit bukanlah hal menyulitkan, namun justru menjadi kebutuhan. Ia berharap ke depan semakin banyak rumah sakit menerapkan K3 serta memperole penghargaan K3.
“Saya juga berharap akan banyak rumah sakit di dalam Sumatera Utara mendapatkan penghargaan K3 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap implementasi K3 dalam rumah sakit, ” katanya. Haiyani berpendapat rumah sakit harus mengatur K3 oleh sebab itu rumah sakit adalah sebagai sektor padat modal, padat teknologi serta padat karya.
Rumah sakit juga merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi, akibat aktivitasnya berhubungan dengan alat dan juga peralatan kerja, instalasi, mesin, bahan, material, energi, lingkungan, sifat pekerjaan serta cara kerja.
“Selain itu, adanya tuntutan mutu rumah sakit, visi, misi, tanggung jawab hukum kemudian terkait produktivitas. Semua pekerja yang disebutkan berhak menghadapi pekerjaan yang tersebut layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan serta kemampuan fisik pada tempat kerja, ” ujarnya.