Kasus pembunuhan yang digunakan diadakan oleh Muhyani (58) warga Perkotaan Serang mendadak menyebar serta menjadi sorotan publik, khususnya dalam media sosial.
Pasalnya, Muhyani dianggap hanya sekali membela diri ketika dirinya hendak dibacok oleh pencuri kambing yang dimaksud menghadirkan senjata tajam.
Namun, pihak kepolisian mengumumkan bahwa penetapan Muhyani sebagai terperiksa telah lama sesuai dengan prosedur yang mana berlaku.
“Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan serta penyidikan sudah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada,” ucap Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).
Sofwan juga menuturkan jikalau perbuatan dituduh tidaklah ada unsur pembelaan diri sebab sebelum penusukan terjadi, Muhyani harusnya dapat meminta-minta tolong untuk warga sekitar.
Dengan tindakan yang disebutkan menghasilkan penyidik menetapkan Muhyani sebagai terdakwa penganiayaan yang mana menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana untuk mengungkap persoalan hukum ini.
Saat ini, Muhyani yang dimaksud sempat ditahan di area Rutan Kelas IIB Serang, penahanannya ditangguhkan. Kendati demikian, proses hukumnya terus berjalan dan juga jaksa sedang menyusun berkas dakwaan.
Profil Muhyani
Nama Muhyani sibuk dibahas oleh warganet akibat ia belaka melakukan aksi bela diri ketika akan dibacok oleh pencuri kambing dengan menggunakan golok.
Muhyani hanyalah seseorang penjaga kambing yang dimaksud berasal dari Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Pusat Kota Serang.
Sang istri, Rosehah (49) menjelaskan jikalau keberadaan rumah tangga mereka tergolong sebagai keluarga yang sederhana.
Sehingga dengan adanya tindakan hukum tersebut, menghasilkan kondisi semakin sulit, teristimewa untuk wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Sejak tindakan hukum Muhyani naik pada Juli 2023 lalu, ia harus melakukan wajib lapor setiap hari Awal Minggu juga Kamis yang tersebut dijalankan selama tiga bulan.
Kondisi yang mana menghimpit mengharuskan Rosehah mencari ikan di tempat empang agar bisa saja dijadikan bekal untuk pergi ke Mapolresta Serang Kota.
Selain untuk biaya sendiri, mereka juga harus mengeluarkan ongkos untuk orang yang tersebut mengantar dia pergi kantor polisi di tempat kota.
Muhyani sendiri adalah individu pekerja serabutan yang mana kerja apa semata demi memenuhi keinginan keluarga. Tidak semata-mata sebagai penjaga kambing, kadang juga menjadi kuli bangunan, kadang mencari ikan, lalu berbagai pekerjaan kasar lainnya.
Ia mempunyai empat orang anak yang semuanya telah berkeluarga. Namun, keempat anaknya yang dimaksud juga hidup pada serba keterbatasan.
Saat ini, Rosehah mengumumkan jikalau Muhyani sudah ada sakit-sakitan sejak dua tahun lalu akibat mengidap penyakit paru-paru, sehingga membuatnya cemas perihal biaya untuk perjalanan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan